Bandar Lampung Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung bersama dengan Satgas Pangan Provinsi Lampung, melakukan inspeksi mendadak (sidak) makanan di dua swalayan dan pasar tradisional, Rabu, 13 Mei 2020.
Diketahui dua titik swalayan yang menjadi target sidak pangan kali dan untuk pasar tradisional di Pasar Tugu. Dari hasil pemeriksaan bahan pangan, ditemukan beberapa produk makanan yang tidak memiliki izin edar, serta kondisi kemasan yang telah mengalami kerusakan.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Susan Gracia Arpan menyampaikan bahwa dalam menjaga pangan aman selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1441 H, BBPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan dan telah dimulai mulai dari 27 April hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Dari hasil intensifikasi, pihaknya sudah melakukan pemriksaan terhadap 8 agen/grosir, 11 ritel/swalayan/mal dan sejumlah pasar tradisional di Bandar Lampung.
"Hasil pengawasan ditemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) 16 item atau 71 pcs yang terdiri dari pangan rusak 10 item, produk Tanpa Izin Edar (TIE) 5 item, dan kadaluarsa 1 item dengan nilai keekonomian Rp656.876," ungkap Susan, Rabu, 13 Mei 2020.
Selain itu, lanjut dia, dilakukan pemeriksaan terhadap 174 sampel jajanan takjil dan hasilnya Memenuhi Syarat (MS).
Susan menjelaskan terkait dengan temuan produk yang tidak sesuai izin edar tersebut yaitu seharusnya didaftarkan dengan registrasi MD dari BBPOM.
"Namun yang kita temukan tadi izin edarnya masih Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Makanya, barang produk tadi kita retur dan juga sudah disampaikan kepada pihak manajemen," jelasnya.
Terakhir BBPOM Bandar Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk cerdas dalam membeli makanan yang aman menggunakan aplikasi Cek BPOM. "Dengan aplikasi tersebut bisa mengecek kebenaran izin edar. Selain itu cek kemasan, label, dan kedaluwarsa," pungkasnya.
BPPOM. Tar.
Posting Komentar