BBPOM Lampung Amankan 50 Kosmetik Illegal



BERITAPROMOSI.COM
Lagi, BBPOM Lampung Amankan 50 Kosmetik Ilegal
BBPOM Lampung saat melakukan sidak disejumlah toko kosmetik di Simpur, 

BANDAR LAMPUNG,

SUTARMAN/  

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, telah amankan sebanyak 50 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar, di beberapa pasar dan toko yang berada di Kota Bandar Lampung.

Kegiatan pengamanan kosmetik tanpa izin edar itu dilakukan dalam kegiatan, inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan, oleh BBPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung.

Dengan tujuan untuk menjaga keamanan masyarakat di Kota berjuluk Tapis Berseri sebagai konsumen, dari peredaran produk yang dapat membahayakan bagi kesehatan terutama kulit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Lampung Tri Suryanto mengatakan. Bahwa dalam kegiatan sidak yang dilakukan pada hari ini, merupakan tindak lanjut sebelumnya sebagai upaya mencegah peredaran serta penjualan produk yang tidak memiliki kejelasan izin edar.

"Hari ini kita laksanakan sidak, tim gabungan yang dibagi menjadi beberapa tim. Yaitu di Swalayan Simpur,  Pasar Bambu Kuning dan Ramayana. Dari tiga tempat itu, hasilnya sebanyak 50 item  dengan total 522 pcs sudah kita amankan,  karena izin eda tidak terdaftar di Badan Pom," ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Dalam sidak yang dilaksanakan saat ini,  tim gabungan masih fokus untuk menyisir tempat-tempat penjualan alat kosmetik. Sebab saat ini maraknya produk kosmetik yang tidak jelas, sehingga ditakutkan dapat membahayakan bagi yang memakai.

Kemudian, terhadap produk kosmetik yang telah diamanakan oleh BBPOM Lampung. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.


 "Untuk sekarang belum bisa kita lakukan pemusnahan, karena masih dalam proses sidak. Sebab tidak hanya di bandar lampung saja,  namun beberapa kabupaten lain juga akan dilakukan hal serupa,"  jelasnya.

Salah seorang pedagang kosmetik yang berada di Swalayan Simpur menanggapi. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh BBPOM dan tim gabungan, adalah hal yang wajar, terlebih untuk perlindungan terhadap konsumen.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget