Awas Hati Hati..! Banyak Makanan Kadaluarsa Di Jual Bebas Di Toko Modern


Kendal, medianasional.id Berbagai jenis bahkan puluhan macam makanan kadaluarsa masih dijual bebas disebuah Toko modern Indomaret , yang berlokasi dijalan Kaliwungu -Boja.

Bermacam jenis produk kemasan yang sudah tidak layak konsumsi tersebut ditemukan dalam sebuah Razia Gabungan Saptol PP Kendal Bersama Dinas Kesehatan makanan, selasa (4/6/2019).

Di razia itu petugas menemukan berbagai jenis produck makanan yang masih dipajang bersama produck -produck sejenis yang memiliki masa simpan panjang dalam satu rak.

Sempat terjadi adu argumen antara petugas dan penjaga toko, yang berdalih selalu dilakukan pengecekan rutin terhadap produck yang dijual, namun faktnya banyak ditemukan produck yang sudah tidak layak konsumsi di toko tersebut,

Di razia itu, Kasi Dalops Satpol PP Kendal Sido Rokhim mengatakan, Razia ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang banyaknya makanan dan minuman yang kadaluarsa di jual bebas di Indomart tesebut .

” Dan memang benar ditemukan makanan dan minuman yang sudah tidak layak konsumsi, sehingga sangat membahayakan kepada konsumen. ” terang Sido saat memimpin Razia tersebut

“‘Ada sebanyak 29 jenis makanan dan minuman yang kami temukan sudah kadaluarsa dari bumbu masak, susu, biskuait hingga makanan ringan ” tambahnya

Dengan temuan itu, Pihaknya meminta kepada karyawan indomart untuk segera menarik dan tidak memajang makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa tersebut karena membahayakan konsumen.

Sido juga menyampaikan bahwa untuk sementara petugas hanya memberikan pembinaan dan meminta karyawan untuk selalu mengecek makanan dan minuman yang di jual agar tidak melampaui tanggal kadaluarsa.

Bahwasanya untuk di ketahui dalam dunia usaha perdagangan sebenarnya sudah diatur terkait mekanismenya melalui Undang -Undang No 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

Merujuk Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen tersebut, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Disamping itu, ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen.
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau
f. pencabutan izin usaha.

Juga di dalam Undang-Undang Pelindungan Konsumen juga diberikan hak untuk mengguggat pelaku usaha bila barang yang dibeli ternyata sudah tidak layak atau kadaluarsa

Sesuai hal tersebut mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.

Selain itu juga pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).(rzm) 

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget