Satgas Pangan Temukan 19 Jenis Makanan dengan Izin Edar Kadaluarsa

#BANDARLAMPUNG#LAMPUNG#PASAR#BPOM


Satgas Pangan Temukan 19 Jenis Makanan dengan Izin Edar Kadaluarsa
Petugas Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung sedang mengecek produk di Gelael. (Deni Zulniyadi)

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Satgas Pangan melakukan sidak di sejumlah pasar modern di Bandar Lampung, diantaranya di Gelael, Enggal. Disana petugas menemukan 19 jenis makanan yang menggunakan izin edar sudah tidak berlaku. Semuanya langsung ditarik dari peredaran.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Bandar Lampung Asnah Tarigan mengatakan makanan tersebut sudah diamankan. "Itu izin lama yang 12 digit, tapi sudah kita croscek, izinnya itu sudah baru namun labelnya saja yang belum diganti," kata dia di Gelael, Senin (21/5/2018).

Produk rumahan asal Bekasi itu boleh diedarkan kembali jika label diganti. "Kebetulan itu produk dari Bekasi, nunggu label yang baru, setelah diganti baru boleh diedarkan lagi," kata dia.

19 jenis makanan itu diantaranya olahan kerupuk tempe, jengkol, kacang, sale pisang, kulit ayam, dan kulit ikan.

Selain itu ditemukan juga produk satu produk buah yang dikupas kemudian dipotong tidak dicantumkan tanggal kadaluarsanya.

 

Deni Zulniyad 

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget