Juli 2020


BERITAPROMOSI.COM

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp17,4 miliar. (Devi Nindy/Antara)


(Antara) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) berhasil mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang dilakukan secara daring senilai Rp17,4 miliar.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di Jakarta, Senin mengungkapkan dalam kerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil menangkap tangan dan menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk Jakarta Barat milik tersangka berinisial M, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal.

"Dari tiga tempat tersebut ditemukan 291 item (552.177 buah) obat ilegal diantaranya dengan nilai keekonomian mencapai 17,4 miliar rupiah," ujar Penny.

Penny memaparkan, obat-obatan ilegal tersebut diantaranya obat disfungsi ereksi seperti Viagra, Cialis, Levitra dan Max Man.

Selain itu, juga ditemukan suplemen pelangsing obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetik ilegal, serta alat perangsang seks.

Penny menyebut pada obat-obatan ilegal yang ditemukannya, ada beberapa produk yang telah dipalsukan setelah salah satu produsen obat kuat di Indonesia melakukan klaim ke BPOM.

Berdasarkan pengamatan Antara, total obat ilegal temuan BPOM RI tersebut diangkut dengan tiga truk muatan besar.

Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka M adalah menjual secara daring lewat salah satu e-commerce besar dan melalui jasa pengiriman. 

"Nilai transaksi Rp17,4 miliar dari penjualan obat ilegal tersebut perhari antara Rp3 juta hingga Rp1,5 miliar, dan diketahui dari 97 buku tabungan dan kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik," ujar dia.

Penny mengungkapkan tersangka M diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara daring yang beroperasi tiga hingga empat tahun terakhir.

BPOM RI menyatakan obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar dalam kurun waktu lim tahun terakhir dan sering disalahgunakan sebagai obat kuat.

Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung fungsi hati ginjal dan pendarahan.

Tersangka M pada saat ini telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya, karena diduga keras melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.

Hal tersebut melanggar undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 serta undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar


Foto: ilustrasi/thinkstock
Lampung - 



Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 12,8 miliar. Barang sebanyak itu dikumpulkan dari berbagai daerah di Lampung.

"BBPOM Bandarlampung telah mengamankan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yang terdiri atas 130.308 kemasan," kata Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani di Kantor BBPOM Bandarlampung sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (26/11/2018).

Ia menyebutkan produk tersebut terdiri atas obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item, suplemen kesehatan 2 item terdiri atas 108 kemasan, kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan, dan pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan.

"Satu item produk sebanyak 100 kardus kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM Tulangbawang senilai Rp 80 juta.


Kamis, 04 Juli 2019 - 18.01 WIB
 

Beritapromosi.com

Bandar Lampung - 

Sutarman.


Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung mengakui hingga kini masih ada peredaran obat-obatan ilegal yang tidak berizin, maupun izin edarnya yang sudah kedaluwarsa. Meski begitu, Dinas Kesehatan tidak mampu mengawasi atau melakukan pencegahan terhadap peredaran obat ilegal tersebut secara keseluruhan, karena keterbatasan jumlah personel.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandar Lampung, Dra Asih Tarigan dalam kegiatan pendampingan Ijin Usaha Toko Obat di Woods Stair, beberapa waktu lalu.

“Kalau untuk mengawasi secara keseluruhan, nggak cukup tangan kita. Sama seperti polisi, mereka saja nggak kan cukup untuk nongkrongin satu persatu toko obat atau warung-warung obat yang ada di Bandar Lampung ini,” kata dia.

Upaya pencegahan yang dilakukan Dinkes Bandar Lampung, kata dia adalah fokus pada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa lebih teliti dalam membeli obat-obatan, baik di toko maupun di warung-warung.

“Kalau masyarakatnya sudah pintar, pasti mereka juga akan lebih teliti mengkonsumsi obat-obatan. Jadi masyarakatnya dulu yang kita pintarkan,” sambung dia.

Dikatakannya, pencegahannya salah satunya gerakan masyarakat cerdas menggunakan obat (Gema Cermat) di seluruh Puskesmas yang ada di Bandar Lampung. Gekaran ini sudah berlangsung selama 3 tahun. Dalam gerakan ini, Tim dari Dinkes Balam melakukan sosialisasi penggunaan obat yang benar. Termasuk obat apa yang bisa dijual di apotek dan yang tidak.

“Tapi tidak berhenti sampai disitu ya. Kita sudah berbagi peran dengan Balai POM untuk melakukan pencegahan. Tapi kalau masih ditemukan dia tidak berizin itu ranahnya polisi. Jadi kita bisa berbagi tugas sesuai ranah kita masing-masing,” tandasnya. (Tar).




BERITAPROMOSI.COM
Lagi, BBPOM Lampung Amankan 50 Kosmetik Ilegal
BBPOM Lampung saat melakukan sidak disejumlah toko kosmetik di Simpur, 

BANDAR LAMPUNG,

SUTARMAN/  

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Lampung, telah amankan sebanyak 50 item kosmetik yang tidak memiliki izin edar, di beberapa pasar dan toko yang berada di Kota Bandar Lampung.

Kegiatan pengamanan kosmetik tanpa izin edar itu dilakukan dalam kegiatan, inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan, oleh BBPOM Lampung bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan Provinsi Lampung.

Dengan tujuan untuk menjaga keamanan masyarakat di Kota berjuluk Tapis Berseri sebagai konsumen, dari peredaran produk yang dapat membahayakan bagi kesehatan terutama kulit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBPOM Lampung Tri Suryanto mengatakan. Bahwa dalam kegiatan sidak yang dilakukan pada hari ini, merupakan tindak lanjut sebelumnya sebagai upaya mencegah peredaran serta penjualan produk yang tidak memiliki kejelasan izin edar.

"Hari ini kita laksanakan sidak, tim gabungan yang dibagi menjadi beberapa tim. Yaitu di Swalayan Simpur,  Pasar Bambu Kuning dan Ramayana. Dari tiga tempat itu, hasilnya sebanyak 50 item  dengan total 522 pcs sudah kita amankan,  karena izin eda tidak terdaftar di Badan Pom," ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Dalam sidak yang dilaksanakan saat ini,  tim gabungan masih fokus untuk menyisir tempat-tempat penjualan alat kosmetik. Sebab saat ini maraknya produk kosmetik yang tidak jelas, sehingga ditakutkan dapat membahayakan bagi yang memakai.

Kemudian, terhadap produk kosmetik yang telah diamanakan oleh BBPOM Lampung. Selanjutnya akan dilakukan pemusnahan.


 "Untuk sekarang belum bisa kita lakukan pemusnahan, karena masih dalam proses sidak. Sebab tidak hanya di bandar lampung saja,  namun beberapa kabupaten lain juga akan dilakukan hal serupa,"  jelasnya.

Salah seorang pedagang kosmetik yang berada di Swalayan Simpur menanggapi. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh BBPOM dan tim gabungan, adalah hal yang wajar, terlebih untuk perlindungan terhadap konsumen.

Saya Margaretta dari Semarang. Saya ingin menyampaikan kekecewaan saya dan saya merasa dibohongi/ditipu oleh IndiHome.

Pada tanggal 2 Maret 2020, saya datang ke Plasa Telkom untuk melakukan pembayaran dan berhenti berlangganan. Dimana saya sudah membayar tagihan bulan Maret dan ditambah tagihan berjalan bulan April selama dua hari (karena saat saya berhenti berlangganan dan melakukan pembayaran, ada di tanggal 2 yang sudah masuk tagihan bulan April). Semua alat juga sudah saya kembalikan. Dimana dari customer service dan kasir waktu itu bilang sudah lunas dan selesai; juga bilang bila ada tagihan abaikan saja dan meminta untuk menyimpan bukti tagihan.

Tapi kemarin ada tagihan datang di email dan SMS saya sebesar hampir 145 ribu rupiah. Ketika saya konfirmasi ke Twitter dan messenger IndiHome, mereka menjawab masih ada tagihan selama 13 hari di bulan April (?????) yang harus segera dibayar, bila tidak akan dikenakan denda. Bagaimana bisa seperti itu? Sedang saya sudah berhenti berlangganan, sudah membayar, dan alat sudah dikembalikan.

Sungguh ini seperti penipuan kepada konsumen. Seperti inikah pelayanan dari IndiHome/Telkom?






Berita Promosi.id, 20 April 2020, 16:01 WIB

ILUSTRASI hari konsumen.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT


Berita Promosi.com - 

Negara dinilai belum mampu hadir secara maksimal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Salah satu indikatornya adalah jumlah kasus pengaduan konsumen yang semakin tinggi dari tahun ke tahun.

Demikian diungkapkan Ketua Assosiasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua Himpunan Lembaga Konsumen (HLKI) Jabar Banten Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, di Bandung, Senin 20 April 2020. Seperti diketahui, sejak 2013, 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas).
"Indikator lainnya adalah masih banyaknya sengketa konsumen yang belum tuntas dan masih maraknya kriminalisasi terhadap konsumen yang kritis," tuturnya.
Di sisi lain, menurut dia, masih banyak konsumen yang belum memahami hak dan kewajibannya. Akibatnya, banyak permasalahan yang tidak dilaporkan, walaupun faktanya merugikan konsumen
.
"Secara umum keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah," kata Firman.


Setelah bertemu dengan CS saya dijelaskan gak bisa ditutup hari itu, karena ada biaya admin yang harus dibayarkan, jadi disarankan nunggu bulan depan lagi (tagihan Juni 2020).

Tagihan bulan Juni sudah keluar,saya udah bayarkan tagihannya,saya telpon CS bagian penutupan KK dari hp bukannya diproses tapi di nego-nego sampe habis pulsa saya. Oh iya waktu itu dia sempat ngomong katanya mau ditelpon balik jam 17.00. Saya tunggu sampai tiga hari gak ada yang telpon dari Bank Mega.

Keesokan harinya saya main ke kantor Bank Mega cabang Cempaka Mas, saya minta disambungkan dengan bagian kartu kredit. Setelah beberapa saat saya tersambung dengan mba Amelia (nama samaran/panggung/…) saya kemukakan alasan ingin nutup kartu kredit karena sudah tidak bekerja lagi. Bla bla…sampe -/+ 30 menit di situ ada kesepakatan kalau kartu kredit saya akan ditutup (dengan surat permohonan penutupan kartu kredit yang akan dikirim ke email saya).

Sekarang 20 Juli 2020, saya cek email saya, bukan surat penutupan kartu kredit yang ada tapi tagihan bulan Juli 2020.

Saya mohon dengan sangat untuk mengerti nasabah dengan alasan yang sebenarnya, saya beritikad baik, ketimbang saya berhutang dan gak bisa bayar, mending saya tutup. Saya kecewa banget dengan kejadian ini, saya gak mau nanti gak bisa bayar ditagih-tagih terus. Terima kasih atas fast respon penilaian mengenai Bank Mega.

BERITAPROMOSI.COM





.
Beritapromosi.com                         Ketua YLKI Lampung.


YLKI Lampung Minta Diskoperidag Lambar Sanksi Tegas SPBU Kembahang 17.27 Berita Promosi KETUA YLKI Lampung, Minta Diskoperidag Lambar Sanksi Tegas SPBU Kembahang Beritapromosi.com Lampung Barat – Setelah menguji secara keseluruhan alat takar BBM yang tersedia di SPBU kembahang, Kecamatan Batu Brak, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat (Lambar) melakukan penyegelan dua dari enam belas alat takar yang tersedia. 

Tindakan Diskoperindag Lampung Barat menyegel alat takar BBM di SPBU Kembahang menuai perhatian dan dukungan banyak pihak termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua YLKI Provinsi Lampung Subdrayani melalui telepon seluler mengapresiasi Diskoperindag Lampung Barat yang telah melakukan sidak pengawasan perdagangan. 

“Dalam rangka melindungi masyarakat konsumen YLKI memberikan apresiasi dan dukungan kepada Diskoperindag yang melakukan sidak dan secara tegas telah menyegel alat takar BBM jenis pertalite di SPBU Kembahang yang diduga melampaui batas bawah toleransi,” kata Subdrayani. Lebih lanjut Subdrayani meminta Diskoperindag Kabupaten Lampung Barat untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti temuannya di SPBU Kembahang untuk dapat diberikan sangsi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan lain yang berlaku, tanpa mengesampingkan langkah langkah strategis secara cepat dan tegas agar pelayanan kebutuhan BBM pertalite di tengah masyarakat tidak terganggu










MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget