Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 12,8 M di Lampung Dimusnahkan


Foto: ilustrasi/thinkstock
Lampung - 



Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 12,8 miliar. Barang sebanyak itu dikumpulkan dari berbagai daerah di Lampung.

"BBPOM Bandarlampung telah mengamankan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yang terdiri atas 130.308 kemasan," kata Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani di Kantor BBPOM Bandarlampung sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (26/11/2018).

Ia menyebutkan produk tersebut terdiri atas obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item, suplemen kesehatan 2 item terdiri atas 108 kemasan, kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan, dan pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan.

"Satu item produk sebanyak 100 kardus kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM Tulangbawang senilai Rp 80 juta.

Posting Komentar

[blogger]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget